Makalah Tentang Hukum Dan Warga Negara
Nama : Bimo Jaka Wicaksana
NPM : 1116443
Kelas : 1KA25
Universitas Gunadarma
J1 Kali Malang
2016/2017
1. Pengertian Hukum:
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2. Ciri-Ciri Hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
• Berisi perintah dan atau larangan; dan
• Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
3. Sumber-Sumber Hukum:
• Undang-Undang:
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara
• Kebiasaan:
Adalah kegiatan yang dilakukan manusia berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
• Keputusan-Keputusan Hakim:
Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
• Traktat:
Adalah Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak yang bersangkutan terikat denga nisi perjanian tersebut
4. Pembagian Hukum:
• Menurut Asasnya:
- Bentuknya
- Tempat Berlakunya
- Cara Mempertahankannya
- Sifatnya
• Menurut Bentuknya:
- Tertulis
- Tidak Tertulis
• Menurut Tempat Berlakunya:
- Nasional
- Internasional
- Asing
• Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
- Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku diseluruh dunia
• Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
• Menurut Sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
• Menurut Wujudnya:
- Hukum Objektif
- Hukum Subyektif
• Menurut Isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Public
5. Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
6. 2 Tugas Utama Negara:
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan seluruh atau tujuan social
7. Sifat-Sifat Negara:
- Memaksa: Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.
- Monopoli: Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
- Mencakup Semua: setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.
8. 2 Bentuk Negara:
• Negara Kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat
• Negara Serikat: Adalah negara yang terbentuk dari beberapa negara yang semual berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
9. Unsur-Unsur Negara:
- Wilayah
- Rakyat
- Tujuan
- Pemerintahan
- Kedaulatan
10. Tujuan Negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan Kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
11. Pengertian Tentang Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
12. Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan:
• Pemerintah: para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan
• Pemerintahan: Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar2 tertentu demi tercapainya tujuan negara
13. Pengertian Warga Negara:
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
14. 2 kriteria menjadi warga negara:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
15. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
• Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
• Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
• Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
16. Pasal-pasal Tentang Warga Negara serta hak dan kewajibannya:
• Pasal 27 ayat 3: mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A-J: Mengatur tentang segala bentuk Hak asasi manusia
• Pasal 29 ayat 2: Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
• Pasal 30 ayat 1-5: Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5: Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5: Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
• Pasal 34 ayat 1-4: Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
0 komentar:
Posting Komentar